Senin, 16 Januari 2012

MATERI PASAR MODAL KLAS XI IPS


MENGENAL PASAR MODAL




1.1. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) merupakan pasar yang memfasilitasi penerbitan dan perdagangan surat berharga keuangan seperti saham dan obligasi. Penerbitan surat berharga dilakukan melalui mekanisme penawaran umum atau sering disebut go public. Sedangkan, pasar sekunder merupakan pasar yang memfasilitasi jual beli atas surat berharga yang ditelah diterbitkan melalui go public.

Di pasar modal terdapat banyak jenis surat berharga. Masing-masing surat berharga memiliki karakteristik tingkat keuntungan dan risiko yang berbeda-beda. Ada surat berharga yang menjanjikan keuntungan besar namun sekaligus berisiko besar. Ada pula yang menjanjikan keuntungan kecil dengan risiko yang kecil pula. Umumnya semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan semakin besar pula risikonya. Beberapa jenis surat berharga yang populer di pasar modal antara lain: saham, obligasi, dan reksa dana.

Pasar Modal memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan jenis pasar yang lain. Sebagai ilustrasi, berikut sekilas karakteristik dan perbedaan masing-masing bentuk pasar:

Indikator Pasar
Pasar Uang
Pasar Modal
Pasar Tenaga Kerja
Pasar Komoditi
Jangka Waktu
Jangka Pendek
Jangka Panjang
Jangka Panjang
Jangka Menengah
Barang Dagangan
SBI, SBPU
Saham, Obligasi, Reksadana dll.
Pasar Faktor Produksi
Kopi, Minyak Nabati, dan hasil alam lainnya
Hasil
Bunga
Dividen, Capital Gain
Upah, Bunga
Laba
Pelaksana
Bank Indonesia
Perusahaan Efek, Bursa Efek
Penyelenggara Pasar Tenaga Kerja
Bursa Berjangka
Peranan
Piranti Operasi Pasar Terbuka
Alternatif Pendanaan Perusahaan dan Alternatif Investasi bagi Pemodal
Peningkatan Produksi
Alternatif Perdagangan dan Alternatif Investasi bagi Pemodal


1.2. Fungsi Pasar Modal
Pada dasarnya terdapat 2 fungsi utama pasar modal, yaitu (1) sebagai sarana pendanaan usaha bagi perusahaan, dan (2) sebagai sarana berinvestasi bagi para pemodal.

Keberadaan pasar modal banyak memberikan manfaat bagi perusahaan. Perusahaan dapat memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk mendapatkan modal. Dengan tambahan modal yang diperoleh, perusahaan dapat melakukan berbagai kebutuhan investasi seperti membuat pabrik baru, membeli mesin, penambahan cabang, membayar utang, menambah modal kerja, dan berbagai kebutuhan perusahaan lainnya.

Perusahaan dapat menerbitkan obligasi atau saham melalui pasar modal. Saham dan obligasi yang diterbitkan tersebut dibeli oleh para pemodal sehingga perusahaan dapat memperoleh dana baru yang selanjutnya digunakan untuk berbagai kebutuhan perusahaan.

Jumlah dana yang diperoleh perusahaan melalui pasar modal umumnya dalam jumlah besar. Nilainya dapat berupa nilai ratusan miliar hingga mencapai triliun rupiah. Berbeda dengan perusahaan meminjam dana dari bank dimana dana yang diperoleh umumnya diberikan secara bertahap (atau dalam beberapa termin pencairan), sementara di pasar modal, perusahaan memperoleh dana tersebut secara sekaligus. Kegiatan perusahaan menerbitkan saham atau obligasi di pasar modal disebut penawaran umum atau sering pula disebut go public.

Fungsi ke-2 pasar modal yaitu sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi. Dengan adanya pasar modal, maka para pemilik modal atau investor dapat memperdagangkan surat berharga yang ada di pasar modal. Dengan memegang atau memperdagangkan surat berharga tersebut, para pemilik dapat memperoleh berbagai keuntungan.

Investasi, dapat diartikan sebagai komitmen pemilik modal untuk menempatkan dana pada obyek investasi tertentu dengan harapan mendapatkan keuntungan. Dalam kehidupan modern, masyarakat semakin banyak memiliki pilihan dalam melakukan kegiatan investasinya. Berbeda dengan masyarakat tradisional, istilah ‘investasi’ lebih identik dengan menyimpan uang secara tradisional seperti menyimpan uang di bawah bantal, menaruh uang di suatu tempat tertentu agar tidak ada orang yang melihat, atau identik dengan melakukan pembelian emas, sawah, atau tanah. Pada masyarakat modern, investasi tidak hanya sebatas pembelian rumah, atau deposito saja, namun kegiatan investasi sudah berkembang sangat luas. Perkembangan itu dapat dilihat dari timbulnya beberapa obyek investasi yang ada sekarang ini, seperti bisnis bagi hasil pertanian atau agribisnis, jual beli mata uang asing atau valas, jual beli saham atau obligasi, dan  beragam obyek investasi lainnya.

Dimasa kini, dalam melakukan suatu Investasi, penempatan dana yang ada tidak cukup dilakukan hanya sebatas satu atau dua obyek investasi saja, namun dana tersebut disebar pada sekumpulan obyek investasi atau yang lebih dikenal dengan istilah pengelolaan portofolio; contoh sederhana misalnya investasi dilakukan melalui beberapa obyek investasi seperti deposito, saham, obligasi, properti dan lain-lain.

Dari penjelasan diatas, maka secara umum dapat disimpulkan bahwa:


Text Box: Investasi merupakan komitmen untuk menempatkan dana pada satu atau beberapa obyek investasi dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan dimasa mendatang atau untuk mempertahakan nilai dana tersebut.





Dari pengertian tersebut, maka dapat ditarik beberapa poin penting antara lain:
o         Investasi merupakan kegiatan yang berhubungan dengan dana atau uang. Dengan kata lain jika seseorang ingin berinvestasi maka ia harus memiliki dana atau uang. Sebagai contoh sederhana, misalnya orang tua kita bekerja keras agar ia memiliki dana atau uang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga (sandang dan pangan). Jika ada  kelebihan maka orang tua kita dapat menabung atau mendepositokan uang tersebut, ibu kita juga dapat membeli perhiasan dan berbagai keperluan lain.
o         Obyek Investasi menunjukkan tempat, media atau sarana yang dijadikan sasaran berinvestasi. Wahana investasi dapat berupa perhiasan, tanah, mesin, gedung, pabrik, surat berharga seperti saham atau obligasi dan lain-lain.
o         Jangka waktu tertentu. Kegiatan investasi umunya berkaitan dengan rentang waktu tertentu, misalnya deposito 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun. Atau surat berharga jangka pendek yaitu di bawah satu tahun dan seterusnya.
o         Mendapatkan Keuntungan. Motif seseorang melakukan investasi pada dasarnya adalah untuk mendapatkan keuntungan. Kalau kita menabung maka keuntungan yang akan kita dapatkan adalah berupa bunga yang akan kita terima secara periodik. Deposito akan memberikan keuntungan berupa bunga secara berkala. Sedangkan seseorang membeli saham maka ia berharap akan mendapatkan keuntungan yang dibagikan perusahaan (dividen) atau keuntungan ketika menjual saham (capital gain). Namun yang perlu diingat adalah bahwa motif keuntungan dalam investasi tidak selalu berwujud uang. Sebagai contoh misalnya seorang ibu membeli emas atau perhiasan dengan tujuan agar perhiasan tersebut sewaktu-waktu dapat dijual untuk keperluan mendadak. Tujuan lainnya adalah untuk mempertahankan nilai uang tersebut karena adanya inflasi. (ingat: inflasi merupakan penurunan nilai uang yang berakibat melemahnya daya beli uang).
o         Masa Mendatang. Investasi merupakan komitmen yaitu melakukan pengorbanan dengan menanamkan uang pada suatu wahana investasi tertentu untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Masalahnya adalah karena masa mendatang memiliki ketidakpastian maka keuntungan yang diharapkan dalam suatu kegiatan investasi bukan merupakan suatu jaminan atau mengandung risiko. Risiko dapat diartikan sebagai penyimpangan atas keuntungan yang diharapkan. Sebagai contoh sederhana misalnya seseorang melakukan pembelian uang dolar pada saat harga 1 US dolar sama dengan Rp 9.000 dan ia berharap nilai dolar akan naik di atas Rp 10.000. Namun setelah seminggu kemudian ternyata nilai dolar bukannya menguat namun sebaliknya melemah hingga nilai 1 US dolar menjadi Rp 8.000. Dalam kasus tersebut tentu saja bukan keuntungan yang diperoleh namun sebaliknya jika dijual pada harga Rp 8.000 maka kerugianlah yang dialami. Dengan demikian dalam investasi kita tidak adil jika hanya memikirkan keuntungan; seyogyanya kita juga mempertimbangkan risiko yang akan muncul. Jadi keuntungan dan risiko merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan investasi.

1.3. Sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia

Pasar modal telah lama ada di bumi nusantara tercinta ini. Hal tersebut ditandai dengan berdirinya Bursa Efek pertama yang dibentuk pemerintah Hindia Belanda di Batavia pada tahun 1912. Karena didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda maka tentu saja bursa tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah Hindia Belanda yang saat itu menjajah Indonesia.

Perkembangan pasar modal Indonesia, dapat dikelompokkan ke dalam beberapa periode, yaitu:

?  Masa Penjajahan

Pada abad ke-19 dalam upaya meningkatkan perekonomian Indonesia, pemerintah Hindia Belanda membangun perkebunan secara besar-besaran. Pengembangan perkebunan dan perdagangan pada umumnya memerlukan pembiayaan yang cukup besar. Salah satu sumber pendanaan diperoleh dari para penabung yang sebagian besar orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Untuk menghimpun dana tersebut pengusaha-pengusaha Hindia Belanda mendirikan Vereniging voor de Effecten di Batavia dan sekaligus memulai perdagangan Efek pada tanggal 14 Desember 1912.
Efek yang diperdagangkan pada masa itu adalah saham/obligasi perusahaan perkebunan Hindia Belanda yang beroperasi di Indonesia. Dengan semakin berkembangnya pasar modal Batavia tersebut, kemudian bursa Efek dibuka juga di Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925 dan di Semarang pada tanggal 1 Agustus 1925.
Ketika suhu politik di Eropa meningkat pada awal tahun 1939, Pemerintah Hindia Belanda memusatkan perdagangan Efek di Jakarta, dan menutup bursa Efek di Semarang dan Surabaya. Ketika Perang Dunia II berkecamuk, bursa Efek di Jakarta juga ditutup pada tanggal 10 Mei 1940.

?  Masa Orde Lama

Pada tahun 1949 pemerintah Hindia Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia, dan pada tahun 1950 pemerintah menerbitkan Obligasi Republik Indonesia serta mendorong keinginan untuk mengaktifkan kembali Bursa Efek Indonesia dengan tujuan untuk mencegah mengalirnya Efek-Efek ke luar negeri. Pada tahun 1958 kegiatan bursa terhenti akibat inflasi dan keadaan perekonomian yang tidak menentu.

?  Masa Orde Baru

Perekonomian Indonesia pada masa orde lama mengalami tingkat inflasi sebesar 650% pada tahun 1966, kemudian mengalami penurunan menjadi 24,75% pada tahun 1969 saat mulai dicanangkan Rencana Pembangunan Lima Tahun I (REPELITA I). Repelita I memerlukan dana yang cukup besar, untuk itu kepada masyarakat dianjurkan untuk membiasakan diri menabung (Deposito, Tabanas, Taska). Pengerahan dana melalui masyarakat yang bersifat jangka pendek melalui pasar uang dinilai sangat berhasil. Dengan keberhasilan tersebut pemerintah mulai melakukan persiapan-persiapan untuk membentuk pasar modal.
Pada tahun 1976 pemerintah mengaktifkan kembali Pasar Modal Indonesia yang didahului dengan dibentuknya Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), Badan Pembina Pasar Modal, dan PT Danareksa melalui Keppres No. 52 tahun 1976, yang mempunyai fungsi dan tugas membina dan mengatur pelaksanaan teknis pasar modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977 Pasar Modal Indonesia secara resmi diaktifkan kembali yang ditandai dengan adanya go public dan perdagangan saham PT Semen Cibinong.
Tahun 1995 merupakan babak baru dalam proses pembelian saham di bursa yang ditandai dengan peluncuran Jakarta Automated Trading System (JATS), sebuah sistem perdagangan otomasi yang menggantikan sistem perdagangan manual pada 22 Mei 1995. Sistem yang tergolong modern tersebut dapat memfasilitasi perdagangan saham dengan frekuensi yang lebih besar dan lebih menjamin kegiatan pasar yang fair dan transparan dibanding sistem perdagangan manual.

? Masa Orde Reformasi hingga saat ini

Walaupun ekonomi Indonesia mengalami kinerja yang tidak menggembirakan seiring dengan berlangsungnya krisis ekonomi, namun pasar modal mampu bertahan dan secara bertahap mampu mengalami perbaikan dan pertumbuhan. Sepanjang era ini, terdapat beberapa pencapaian antara lain: penerapan sistem perdagangan tanpa warkat (scripless trading), percepatan sistem penyelesaian (settlement) dari 4 hari (T+4) menjadi lebih singkat yaitu 3 hari (T+3), sistem perdagangan jarak jauh (remote trading), pengembangan instrumen derivatif  dan lain-lain.


1.4. Kelembagaan dan Pelaku di Pasar Modal Indonesia
Bapepam merupakan lembaga atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Bapepam diharapkan dapat mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, transparan, efisien serta penegakan peraturan (law enforcement), dan melindungi kepentingan investor di pasar modal. Bapepam secara struktural ada di bawah pengawasan dan pengendalian Menteri Keuangan.

1.4.1. Bursa Efek
Bursa Efek adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan/menyediakan fasilitas sistem (pasar) untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek antar berbagai perusahaan/perorangan yang terlibat dengan tujuan memperdagangkan efek perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di Bursa Efek.
Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, Bursa Efek adalah “Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka”.

Di Indonesia saat ini terdapat dua Bursa Efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.

Tugas Bursa Efek sebagai Fasilitator:
§  Menyediakan sarana perdagangan efek.
§  Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang dijual.
§  Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat.
§  Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public.
§  Menciptakan instrumen dan jasa baru.

Tugas Bursa Efek sebagai SRO (Self Regulatory Organization)
§  Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan Bursa
§  Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
§  Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal.

Sebagai sebuah pasar, Bursa Efek dapat dianalogikan dengan sebuah mall.

Variabel
Mall
Bursa Efek
Barang Dagangan
Pakaian, makanan, minuman dll
Saham, obligasi
Pembayaran
Cash and Carry
T + 3
Penyewa Kios
Pedagang

Perusahaan Efek/Perusahaan Pialang



1.4.2. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah salah satu lembaga pendukung terselenggaranya kegiatan sistem pasar modal secara lengkap, selain lembaga penyimpanan & penyelesaian.   Lembaga ini yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.

LKP saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Sesuai dengan fungsinya, lingkup kerja KPEI antara lain:
§  Melakukan kliring atas semua transaksi bursa pada Bursa Efek di Indonesia. Kliring adalah proses penentuan hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul dari transaksi bursa. Dengan adanya kliring maka tercipta suatu sistem pelaporan dan konfirmasi transaksi bursa, kejelasan posisi hak dan kewajiban penyelesaian, peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelesaian transaksi bursa, peluang penanggulangan potensi kegagalan penyelesaian, serta adanya catatan dan dokumentasi yang baik.
§  Melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Penjaminan berfungsi untuk memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul dari transaksi bursa.

1.4.3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Bank Kustodian itu sendiri adalah bank yang bertindak sebagai tempat penyimpanan & penitipan  uang, surat-surat berharga maupun barang-barang berharga.

Di era Scripless atau Perdagangan Tanpa Warkat yang saat ini tengah berjalan maka peran KSEI akan menjadi semakin besar karena LPP akan berfungsi penuh sebagai Kustodian Sentral dimana semua Efek akan disentralisasi dalam bentuk catatan elektronik. Saat ini tengah berjalan suatu proses yang disebut Konversi, yaitu suatu proses dimana semua saham yang ada saat ini (masih dalam bentuk sertifikat) akan di konversi ke dalam bentuk catatan elektronik yang dimiliki KSEI, yaitu sistem C-BEST. Dengan sistem demikian, dimana yang tercatat adalah Rekening Efek, maka penyelesaian transaksi menjadi lebih efektif dan efisien karena penyelasaian transaksi cukup dilakukan dengan sistem pemindahbukuan (book-entry settlement) dari satu rekening ke rekening lainnya.

1.4.4. Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi (UU Pasar Modal). Hal tersebut berarti sebuah Perusahaan Efek dapat menjalankan salah satu, dua atau ketiga kegiatan usaha tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah, bahwa Perusahaan Efek (berbentuk Perseroan Terbatas) dapat menjalankan usaha tersebut setelah mendapat ijin dari Bapepam.
Di Bursa Efek Jakarta terdapat sekitar 120-an Perusahaan Efek yang menjadi anggota dari Bursa Efek Jakarta dan menjalankan aktivitas baik sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, maupun Manajer Investasi.

1.4.4.1. Penjamin Emisi Efek
Perusahaan Efek yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten tersebut. Kontrak tersebut memiliki sistem penjaminan dalam 2 bentuk:
1.      Best effort, berarti Penjamin Emisi hanya menjual sebatas yang laku.
2.      Full commitment, berarti Penjamin Emisi menjamin penjualan seluruh saham yang ditawarkan. Bila ada yang tak terjual, maka Penjamin Emisi yang membelinya.

1.4.4.2. Perantara Pedagang Efek
Dalam bahasa sehari-hari masyarakat lebih awam dengan istilah pialang atau broker dibanding istilah Perantara Pedagang Efek. Istilah Perantara Pedagang Efek merupakan istilah yang dapat kita temukan dalam Undang-Undang Pasar Modal. Istilah tersebut mengandung dua makna yaitu: (1) Perantara dalam Jual Beli Efek, artinya bertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual beli efek, karena investor tidak boleh melakukan kegiatan jual beli secara langsung tanpa melalui perantara atau broker atau pialang. Jadi setiap transaksi jual dan beli harus melalui perantara. Untuk jasa sebagai perantara tersebut maka perantara mendapatkan komisi dari investor baik untuk kegiatan jual maupun beli. (2) Pedagang Efek, artinya disamping bertindak sebagai perantara maka perusahaan efek juga dapat melakukan aktivitas jual beli saham untuk kepentingan perusahaan efek tersebut.

1.4.4.3. Manajer Investasi
Adalah perusahaan/perorangan yang telah mendapat izin usaha dari BAPEPAM untuk mengelola portfolio efek untuk para investor/nasabah baik secara perorangan atau kolektif.  Dana nasabah tersebut kemudian diinvestasikan pada macam-macam jenis efek.  Pengertian Manajer Investasi tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank.

1.4.5. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah lembaga-lembaga yang menunjang berlangsungnya industri pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut adalah:
1.      Biro Administrasi Efek, yaitu lembaga penunjang pasar modal dalam hal administrasi Efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan Efek.
2.      Kustodian, yaitu lembaga yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, menerima bunga, dividen, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3.      Wali Amanat (trustee), adalah lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau surat utang lainnya. Peran Wali Amanat diperlukan dalam emisi obligasi. Selain itu, Wali Amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO).
4.      Pemeringkat Efek, adalah perusahaan swasta yang melakukan peringkat/ranking atas efek yang bersifat utang (seperti obligasi).  Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan pendapat (independen, obyektif dan jujur) mengenai risiko suatu Efek Utang. Di Indonesia saat ini terdapat 2 lembaga yang berperan sebagai Pemeringkat Efek yaitu PT. PEFINDO dan PT Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia (D.C.R). Pemeringkatan atas suatu Efek Utang atau obligasi akan membantu investor untuk mengetahui risiko atas suatu obligasi.

1.4.6. Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga/perusahaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra oleh Emiten dalam rangka penawaran umum. Pihak tersebut antara lain:
1.      Akuntan Publik, yang banyak berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan maupun telah go public.
Dalam suatu penawaran umum, akuntan mempunyai tugas utama untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten menurut standar audit yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Audit tersebut diperlukan agar diperoleh suatu keyakinan bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang material. Akuntan dalam hal ini, bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan yang diauditnya.
Seperti kita ketahui bahwa laporan keuangan merupakan pintu utama untuk menilai kinerja suatu perusahaan, terlebih bagi perusahaan yang sedang melakukan penawaran umum, sehingga opini Akuntan akan memberikan suatu keyakinan bagi pihak lain atas laporan keuangan yang diterbitkan emiten tersebut.
2.      Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.
Dalam emisi saham, notaris berperan dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten, dan apabila diinginkan oleh para pihak, notaris juga berperan dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antar penjamin emisi efek dan perjanjian dengan agen penjual.
Dalam emisi obligasi, notaris berperan dalam pembuatan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian penanggungan.
3.      Konsultan Hukum, adalah ahli hukum yang memberikan dan menanda-tangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
Dalam suatu penawaran umum Konsultan Hukum bertugas untuk memberikan opini dari segi hukum (legal opinion). Konsultan Hukum bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas fakta hukum yang ada mengenai emiten. Pendapat Konsultan Hukum mencakup pemeriksaan atas:
§  Anggaran dasar emiten beserta perubahannya
§  Ijin usaha emiten
§  Bukti pemilikan/penguasaan harta kekayaan emiten
§  Perikatan oleh emiten dengan pihak lain
§  Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut emiten dan pribadi pengurus perseroan.
Dapat disimpulkan bahwa, tujuan dari pendapat Konsultan Hukum tersebut agar investor mendapat pendapat/opini dari pihak ketiga bahwa emiten yang tengah melakukan penawaran umum tersebut tidak bermasalah dari sisi hukum.
4.      Penilai (appraiser), adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan.
Dalam suatu emisi, penilai berperan untuk menentukan nilai wajar aktiva tetap perusahaan bersangkutan.
5.      Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal. Pada umunya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.


1.5. Emiten dan Perusahaan Publik
Emiten adalah Pihak yang melakukan kegiatan Penawaran Umum. Emiten berupa perusahaan yang telah mengeluarkan saham atau obligasi yang dijual kepada masyarakat.

Perusahaan Publik  adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 milyar. Selama suatu perusahaan memenuhi kriteria tersebut (kepemilikan dan permodalan), maka selama itu pula perusahaan tersebut wajib memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal yang mengatur perusahaan publik, khususnya yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan.

1.6. Investor
Investor adalah orang yang memiliki dana lebih guna diinvestasikan ke dalam pembelian saham atau obligasi. Investor dapat dibedakan atas investor perorangan dan investor institusi seperti dana pensiun. Investor dapat pula dibedakan atas investor lokal dan investor asing.

2 komentar:

  1. Terima kasih bu. Materi ibu sangat membantu saya untuk mengajarkan tentang pasar modal kepada murid bimbingan saya.

    BalasHapus