MENGENAL PASAR MODAL
1.1. Pengertian Pasar Modal
Pasar
modal (capital market) merupakan
pasar yang memfasilitasi penerbitan dan perdagangan surat berharga keuangan
seperti saham dan obligasi. Penerbitan surat berharga dilakukan melalui
mekanisme penawaran umum atau sering disebut go public. Sedangkan, pasar
sekunder merupakan pasar yang memfasilitasi jual beli atas surat berharga yang
ditelah diterbitkan melalui go public.
Di pasar modal terdapat banyak jenis
surat berharga. Masing-masing surat berharga memiliki karakteristik tingkat
keuntungan dan risiko yang berbeda-beda. Ada surat berharga yang menjanjikan
keuntungan besar namun sekaligus berisiko besar. Ada pula yang menjanjikan
keuntungan kecil dengan risiko yang kecil pula. Umumnya semakin tinggi
keuntungan yang dijanjikan semakin besar pula risikonya. Beberapa jenis surat
berharga yang populer di pasar modal antara lain: saham, obligasi, dan reksa
dana.
Pasar
Modal memiliki ciri-ciri khusus yang membedakannya dengan jenis pasar yang
lain. Sebagai ilustrasi, berikut sekilas karakteristik dan perbedaan
masing-masing bentuk pasar:
Indikator
Pasar
|
Pasar Uang
|
Pasar Modal
|
Pasar Tenaga
Kerja
|
Pasar
Komoditi
|
Jangka Waktu
|
Jangka
Pendek
|
Jangka
Panjang
|
Jangka
Panjang
|
Jangka
Menengah
|
Barang
Dagangan
|
SBI,
SBPU
|
Saham,
Obligasi, Reksadana dll.
|
Pasar
Faktor Produksi
|
Kopi,
Minyak Nabati, dan hasil alam lainnya
|
Hasil
|
Bunga
|
Dividen,
Capital Gain
|
Upah,
Bunga
|
Laba
|
Pelaksana
|
Bank
Indonesia
|
Perusahaan
Efek, Bursa Efek
|
Penyelenggara
Pasar Tenaga Kerja
|
Bursa
Berjangka
|
Peranan
|
Piranti
Operasi Pasar Terbuka
|
Alternatif
Pendanaan Perusahaan dan Alternatif Investasi bagi Pemodal
|
Peningkatan
Produksi
|
Alternatif
Perdagangan dan Alternatif Investasi bagi Pemodal
|
1.2. Fungsi Pasar Modal
Pada
dasarnya terdapat 2 fungsi utama pasar modal, yaitu (1) sebagai sarana
pendanaan usaha bagi perusahaan, dan (2) sebagai sarana berinvestasi bagi para
pemodal.
Keberadaan
pasar modal banyak memberikan manfaat bagi perusahaan. Perusahaan dapat
memanfaatkan pasar modal sebagai sarana untuk mendapatkan modal. Dengan
tambahan modal yang diperoleh, perusahaan dapat melakukan berbagai kebutuhan
investasi seperti membuat pabrik baru, membeli mesin, penambahan cabang,
membayar utang, menambah modal kerja, dan berbagai kebutuhan perusahaan lainnya.
Perusahaan
dapat menerbitkan obligasi atau saham melalui pasar modal. Saham dan obligasi
yang diterbitkan tersebut dibeli oleh para pemodal sehingga perusahaan dapat
memperoleh dana baru yang selanjutnya digunakan untuk berbagai kebutuhan
perusahaan.
Jumlah
dana yang diperoleh perusahaan melalui pasar modal umumnya dalam jumlah besar.
Nilainya dapat berupa nilai ratusan miliar hingga mencapai triliun rupiah.
Berbeda dengan perusahaan meminjam dana dari bank dimana dana yang diperoleh
umumnya diberikan secara bertahap (atau dalam beberapa termin pencairan),
sementara di pasar modal, perusahaan memperoleh dana tersebut secara sekaligus.
Kegiatan perusahaan menerbitkan saham atau obligasi di pasar modal disebut
penawaran umum atau sering pula disebut go public.
Fungsi
ke-2 pasar modal yaitu sebagai sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi.
Dengan adanya pasar modal, maka para pemilik modal atau investor dapat
memperdagangkan surat berharga yang ada di pasar modal. Dengan memegang atau
memperdagangkan surat berharga tersebut, para pemilik dapat memperoleh berbagai
keuntungan.
Investasi, dapat diartikan sebagai
komitmen pemilik modal untuk menempatkan dana pada obyek investasi tertentu
dengan harapan mendapatkan keuntungan. Dalam kehidupan modern, masyarakat
semakin banyak memiliki pilihan dalam melakukan kegiatan investasinya. Berbeda
dengan masyarakat tradisional, istilah ‘investasi’ lebih identik dengan
menyimpan uang secara tradisional seperti menyimpan uang di bawah bantal,
menaruh uang di suatu tempat tertentu agar tidak ada orang yang melihat, atau
identik dengan melakukan pembelian emas, sawah, atau tanah. Pada masyarakat
modern, investasi tidak hanya sebatas pembelian rumah, atau deposito saja,
namun kegiatan investasi sudah berkembang sangat luas. Perkembangan itu dapat
dilihat dari timbulnya beberapa obyek investasi yang ada sekarang ini, seperti
bisnis bagi hasil pertanian atau agribisnis, jual beli mata uang asing atau
valas, jual beli saham atau obligasi, dan
beragam obyek investasi lainnya.
Dimasa kini, dalam
melakukan suatu Investasi, penempatan dana yang ada tidak cukup dilakukan hanya
sebatas satu atau dua obyek investasi saja, namun dana tersebut disebar pada
sekumpulan obyek investasi atau yang lebih dikenal dengan istilah pengelolaan
portofolio; contoh sederhana misalnya investasi dilakukan melalui beberapa
obyek investasi seperti deposito, saham, obligasi, properti dan lain-lain.
Dari penjelasan diatas, maka secara umum dapat disimpulkan
bahwa:
Dari pengertian tersebut, maka dapat
ditarik beberapa poin penting antara lain:
o
Investasi
merupakan kegiatan yang berhubungan dengan dana atau uang. Dengan kata lain
jika seseorang ingin berinvestasi maka ia harus memiliki dana atau uang.
Sebagai contoh sederhana, misalnya orang tua kita bekerja keras agar ia
memiliki dana atau uang untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga (sandang dan
pangan). Jika ada kelebihan maka orang
tua kita dapat menabung atau mendepositokan uang tersebut, ibu kita juga dapat
membeli perhiasan dan berbagai keperluan lain.
o
Obyek
Investasi menunjukkan tempat, media atau sarana yang dijadikan sasaran
berinvestasi. Wahana investasi dapat berupa perhiasan, tanah, mesin, gedung,
pabrik, surat berharga seperti saham atau obligasi dan lain-lain.
o
Jangka
waktu tertentu. Kegiatan investasi umunya berkaitan dengan rentang waktu
tertentu, misalnya deposito 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun. Atau surat berharga
jangka pendek yaitu di bawah satu tahun dan seterusnya.
o
Mendapatkan
Keuntungan. Motif seseorang melakukan investasi pada dasarnya adalah untuk
mendapatkan keuntungan. Kalau kita menabung maka keuntungan yang akan kita
dapatkan adalah berupa bunga yang akan kita terima secara periodik. Deposito
akan memberikan keuntungan berupa bunga secara berkala. Sedangkan seseorang
membeli saham maka ia berharap akan mendapatkan keuntungan yang dibagikan
perusahaan (dividen) atau keuntungan
ketika menjual saham (capital gain).
Namun yang perlu diingat adalah bahwa motif keuntungan dalam investasi tidak
selalu berwujud uang. Sebagai contoh misalnya seorang ibu membeli emas atau
perhiasan dengan tujuan agar perhiasan tersebut sewaktu-waktu dapat dijual
untuk keperluan mendadak. Tujuan lainnya adalah untuk mempertahankan nilai uang
tersebut karena adanya inflasi. (ingat:
inflasi merupakan penurunan nilai uang yang berakibat melemahnya daya beli
uang).
o
Masa
Mendatang. Investasi merupakan komitmen yaitu melakukan pengorbanan dengan
menanamkan uang pada suatu wahana investasi tertentu untuk mendapatkan
keuntungan di masa yang akan datang. Masalahnya adalah karena masa mendatang
memiliki ketidakpastian maka keuntungan yang diharapkan dalam suatu kegiatan
investasi bukan merupakan suatu jaminan atau mengandung risiko. Risiko dapat
diartikan sebagai penyimpangan atas keuntungan yang diharapkan. Sebagai contoh
sederhana misalnya seseorang melakukan pembelian uang dolar pada saat harga 1
US dolar sama dengan Rp 9.000 dan ia berharap nilai dolar akan naik di atas Rp
10.000. Namun setelah seminggu kemudian ternyata nilai dolar bukannya menguat
namun sebaliknya melemah hingga nilai 1 US dolar menjadi Rp 8.000. Dalam kasus
tersebut tentu saja bukan keuntungan yang diperoleh namun sebaliknya jika
dijual pada harga Rp 8.000 maka kerugianlah yang dialami. Dengan demikian dalam
investasi kita tidak adil jika hanya memikirkan keuntungan; seyogyanya kita
juga mempertimbangkan risiko yang akan muncul. Jadi keuntungan dan risiko
merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kegiatan investasi.
1.3. Sejarah Perkembangan
Pasar Modal di Indonesia
Pasar modal telah lama ada di
bumi nusantara tercinta ini. Hal tersebut ditandai dengan berdirinya Bursa Efek
pertama yang dibentuk pemerintah Hindia Belanda di Batavia pada tahun 1912.
Karena didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda maka tentu saja bursa tersebut
diperuntukkan bagi kepentingan pemerintah Hindia Belanda yang saat itu menjajah
Indonesia.
Perkembangan pasar modal
Indonesia, dapat dikelompokkan ke dalam beberapa periode, yaitu:
?
Masa Penjajahan
Pada abad ke-19 dalam upaya meningkatkan
perekonomian Indonesia, pemerintah Hindia Belanda membangun perkebunan secara
besar-besaran. Pengembangan perkebunan dan perdagangan pada umumnya memerlukan
pembiayaan yang cukup besar. Salah satu sumber pendanaan diperoleh dari para
penabung yang sebagian besar orang-orang Belanda dan Eropa lainnya. Untuk
menghimpun dana tersebut pengusaha-pengusaha Hindia Belanda mendirikan Vereniging voor de Effecten di Batavia
dan sekaligus memulai perdagangan Efek pada tanggal 14 Desember 1912.
Efek yang diperdagangkan pada masa itu
adalah saham/obligasi perusahaan perkebunan Hindia Belanda yang beroperasi di
Indonesia. Dengan semakin berkembangnya pasar modal Batavia tersebut, kemudian
bursa Efek dibuka juga di Surabaya pada tanggal 11 Januari 1925 dan di Semarang
pada tanggal 1 Agustus 1925.
Ketika suhu politik di Eropa meningkat
pada awal tahun 1939, Pemerintah Hindia Belanda memusatkan perdagangan Efek di
Jakarta, dan menutup bursa Efek di Semarang dan Surabaya. Ketika Perang Dunia
II berkecamuk, bursa Efek di Jakarta juga ditutup pada tanggal 10 Mei 1940.
?
Masa Orde Lama
Pada tahun 1949 pemerintah Hindia
Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia, dan pada tahun 1950 pemerintah
menerbitkan Obligasi Republik Indonesia serta mendorong keinginan untuk
mengaktifkan kembali Bursa Efek Indonesia dengan tujuan untuk mencegah
mengalirnya Efek-Efek ke luar negeri. Pada tahun 1958 kegiatan bursa terhenti
akibat inflasi dan keadaan perekonomian yang tidak menentu.
?
Masa Orde Baru
Perekonomian Indonesia pada masa orde
lama mengalami tingkat inflasi sebesar 650% pada tahun 1966, kemudian mengalami
penurunan menjadi 24,75% pada tahun 1969 saat mulai dicanangkan Rencana
Pembangunan Lima Tahun I (REPELITA I). Repelita I memerlukan dana yang cukup
besar, untuk itu kepada masyarakat dianjurkan untuk membiasakan diri menabung
(Deposito, Tabanas, Taska). Pengerahan dana melalui masyarakat yang bersifat
jangka pendek melalui pasar uang dinilai sangat berhasil. Dengan keberhasilan
tersebut pemerintah mulai melakukan persiapan-persiapan untuk membentuk pasar
modal.
Pada tahun 1976 pemerintah mengaktifkan
kembali Pasar Modal Indonesia yang didahului dengan dibentuknya Badan Pelaksana
Pasar Modal (Bapepam), Badan Pembina Pasar Modal, dan PT Danareksa melalui
Keppres No. 52 tahun 1976, yang mempunyai fungsi dan tugas membina dan mengatur
pelaksanaan teknis pasar modal. Pada tanggal 10 Agustus 1977 Pasar Modal
Indonesia secara resmi diaktifkan kembali yang ditandai dengan adanya go public dan perdagangan saham PT Semen
Cibinong.
Tahun 1995 merupakan babak baru dalam
proses pembelian saham di bursa yang ditandai dengan peluncuran Jakarta Automated Trading System (JATS),
sebuah sistem perdagangan otomasi yang menggantikan sistem perdagangan manual
pada 22 Mei 1995. Sistem yang tergolong modern tersebut dapat memfasilitasi perdagangan
saham dengan frekuensi yang lebih besar dan lebih menjamin kegiatan pasar yang fair dan transparan dibanding sistem
perdagangan manual.
? Masa Orde Reformasi hingga saat
ini
Walaupun ekonomi Indonesia mengalami
kinerja yang tidak menggembirakan seiring dengan berlangsungnya krisis ekonomi,
namun pasar modal mampu bertahan dan secara bertahap mampu mengalami perbaikan
dan pertumbuhan. Sepanjang era ini, terdapat beberapa pencapaian antara lain:
penerapan sistem perdagangan tanpa warkat (scripless
trading), percepatan sistem penyelesaian (settlement) dari 4 hari (T+4) menjadi lebih singkat yaitu 3 hari
(T+3), sistem perdagangan jarak jauh (remote
trading), pengembangan instrumen derivatif
dan lain-lain.
1.4. Kelembagaan dan Pelaku di Pasar Modal Indonesia
Bapepam merupakan lembaga atau otoritas
tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar
modal. Bapepam diharapkan dapat mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar
modal yang teratur, wajar, transparan, efisien serta penegakan peraturan (law enforcement), dan melindungi
kepentingan investor di pasar modal. Bapepam secara struktural ada di bawah
pengawasan dan pengendalian Menteri Keuangan.
1.4.1. Bursa Efek
Bursa Efek adalah lembaga/perusahaan yang
menyelenggarakan/menyediakan fasilitas sistem (pasar) untuk mempertemukan
penawaran jual dan beli efek antar berbagai perusahaan/perorangan yang terlibat
dengan tujuan memperdagangkan efek perusahaan-perusahaan yang telah tercatat di
Bursa Efek.
Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995,
Bursa Efek adalah “Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau
sarana untuk untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka”.
Di Indonesia saat ini terdapat dua Bursa Efek yaitu Bursa Efek Jakarta
(BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES). Yang dapat menjadi pemegang saham Bursa
Efek adalah Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara
Pedagang Efek.
Tugas Bursa Efek sebagai Fasilitator:
§ Menyediakan
sarana perdagangan efek.
§ Mengupayakan
likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada efek-efek yang
dijual.
§ Menyebarluaskan
informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat.
§ Memasyarakatkan
pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public.
§ Menciptakan
instrumen dan jasa baru.
Tugas Bursa Efek sebagai SRO (Self
Regulatory Organization)
§ Membuat
peraturan yang berkaitan dengan kegiatan Bursa
§ Mencegah
praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
§ Ketentuan
Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal.
Sebagai sebuah pasar, Bursa Efek dapat
dianalogikan dengan sebuah mall.
Variabel
|
Mall
|
Bursa
Efek
|
Barang Dagangan
|
Pakaian, makanan,
minuman dll
|
Saham, obligasi
|
Pembayaran
|
Cash
and Carry
|
T + 3
|
Penyewa Kios
|
Pedagang
|
Perusahaan Efek/Perusahaan Pialang
|
1.4.2. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Adalah salah satu lembaga pendukung
terselenggaranya kegiatan sistem pasar modal secara lengkap, selain lembaga
penyimpanan & penyelesaian. Lembaga ini yang menyelenggarakan jasa
kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
LKP saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring
Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Sesuai dengan fungsinya, lingkup kerja KPEI
antara lain:
§ Melakukan
kliring atas semua transaksi bursa pada Bursa Efek di Indonesia. Kliring adalah
proses penentuan hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul dari transaksi
bursa. Dengan adanya kliring maka tercipta suatu sistem pelaporan dan
konfirmasi transaksi bursa, kejelasan posisi hak dan kewajiban penyelesaian,
peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelesaian transaksi bursa, peluang
penanggulangan potensi kegagalan penyelesaian, serta adanya catatan dan
dokumentasi yang baik.
§ Melakukan
penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Penjaminan berfungsi untuk memberikan
kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul dari
transaksi bursa.
1.4.3. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah
lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat
penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Saat
ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Bank Kustodian
itu sendiri adalah bank yang bertindak sebagai tempat penyimpanan &
penitipan uang, surat-surat berharga
maupun barang-barang berharga.
Di era Scripless
atau Perdagangan Tanpa Warkat yang saat ini tengah berjalan maka peran KSEI
akan menjadi semakin besar karena LPP akan berfungsi penuh sebagai Kustodian
Sentral dimana semua Efek akan disentralisasi dalam bentuk catatan elektronik.
Saat ini tengah berjalan suatu proses yang disebut Konversi, yaitu suatu proses
dimana semua saham yang ada saat ini (masih dalam bentuk sertifikat) akan di
konversi ke dalam bentuk catatan elektronik yang dimiliki KSEI, yaitu sistem
C-BEST. Dengan sistem demikian, dimana yang tercatat adalah Rekening Efek, maka
penyelesaian transaksi menjadi lebih efektif dan efisien karena penyelasaian
transaksi cukup dilakukan dengan sistem pemindahbukuan (book-entry settlement) dari satu rekening ke rekening lainnya.
1.4.4. Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah
Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi (UU Pasar Modal). Hal tersebut
berarti sebuah Perusahaan Efek dapat menjalankan salah satu, dua atau ketiga
kegiatan usaha tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah, bahwa Perusahaan Efek
(berbentuk Perseroan Terbatas) dapat menjalankan usaha tersebut setelah mendapat
ijin dari Bapepam.
Di Bursa Efek Jakarta terdapat sekitar 120-an
Perusahaan Efek yang menjadi anggota dari Bursa Efek Jakarta dan menjalankan
aktivitas baik sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, maupun
Manajer Investasi.
1.4.4.1. Penjamin Emisi Efek
Perusahaan Efek yang membuat kontrak dengan
Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten tersebut. Kontrak
tersebut memiliki sistem penjaminan dalam 2 bentuk:
1.
Best
effort, berarti Penjamin Emisi hanya menjual sebatas yang laku.
2.
Full
commitment, berarti Penjamin Emisi menjamin penjualan seluruh
saham yang ditawarkan. Bila ada yang tak terjual, maka Penjamin Emisi yang
membelinya.
1.4.4.2. Perantara Pedagang Efek
Dalam bahasa sehari-hari
masyarakat lebih awam dengan istilah pialang atau broker dibanding istilah
Perantara Pedagang Efek. Istilah Perantara Pedagang Efek merupakan istilah yang
dapat kita temukan dalam Undang-Undang Pasar Modal. Istilah tersebut mengandung
dua makna yaitu: (1) Perantara dalam Jual Beli Efek, artinya bertindak sebagai
perantara dalam aktivitas jual beli efek, karena investor tidak boleh melakukan
kegiatan jual beli secara langsung tanpa melalui perantara atau broker atau
pialang. Jadi setiap transaksi jual dan beli harus melalui perantara. Untuk jasa
sebagai perantara tersebut maka perantara mendapatkan komisi dari investor baik
untuk kegiatan jual maupun beli. (2) Pedagang Efek, artinya disamping bertindak
sebagai perantara maka perusahaan efek juga dapat melakukan aktivitas jual beli
saham untuk kepentingan perusahaan efek tersebut.
1.4.4.3. Manajer Investasi
Adalah perusahaan/perorangan yang telah
mendapat izin usaha dari BAPEPAM untuk mengelola portfolio efek untuk para
investor/nasabah baik secara perorangan atau kolektif. Dana nasabah tersebut kemudian diinvestasikan
pada macam-macam jenis efek. Pengertian
Manajer Investasi tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank.
1.4.5. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah lembaga-lembaga yang menunjang
berlangsungnya industri pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut adalah:
1. Biro
Administrasi Efek,
yaitu lembaga penunjang pasar modal dalam hal administrasi Efek, baik pada
pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang diberikan BAE antara
lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan Efek.
2. Kustodian, yaitu lembaga yang memberikan jasa
penitipan Efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain,
menerima bunga, dividen, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan
mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
3. Wali
Amanat (trustee), adalah lembaga yang dipercaya
untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau surat utang lainnya.
Peran Wali Amanat diperlukan dalam emisi obligasi. Selain itu, Wali Amanat juga
berperan sebagai pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO).
4. Pemeringkat Efek,
adalah perusahaan swasta yang melakukan peringkat/ranking atas efek yang
bersifat utang (seperti obligasi).
Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan pendapat (independen,
obyektif dan jujur) mengenai risiko suatu Efek Utang. Di Indonesia saat ini
terdapat 2 lembaga yang berperan sebagai Pemeringkat Efek yaitu PT. PEFINDO dan
PT Kasnic Duff & Phelps
Credit Rating Indonesia (D.C.R). Pemeringkatan atas suatu Efek Utang atau
obligasi akan membantu investor untuk mengetahui risiko atas suatu obligasi.
1.4.6. Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga/perusahaan yang diperlukan untuk
dijadikan mitra oleh Emiten dalam rangka penawaran umum. Pihak tersebut antara
lain:
1. Akuntan
Publik, yang banyak
berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan maupun
telah go public.
Dalam suatu penawaran umum, akuntan
mempunyai tugas utama untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten
menurut standar audit yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Audit tersebut
diperlukan agar diperoleh suatu keyakinan bahwa laporan keuangan tersebut bebas
dari salah saji yang material. Akuntan dalam hal ini, bertanggung jawab penuh
atas pendapat yang diberikan terhadap laporan yang diauditnya.
Seperti kita ketahui bahwa laporan keuangan
merupakan pintu utama untuk menilai kinerja suatu perusahaan, terlebih bagi
perusahaan yang sedang melakukan penawaran umum, sehingga opini Akuntan akan
memberikan suatu keyakinan bagi pihak lain atas laporan keuangan yang
diterbitkan emiten tersebut.
2. Notaris, adalah pejabat umum yang berwenang
dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.
Dalam emisi saham, notaris berperan dalam membuat
akta perubahan anggaran dasar emiten, dan apabila diinginkan oleh para pihak,
notaris juga berperan dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek,
perjanjian antar penjamin emisi efek dan perjanjian dengan agen penjual.
Dalam
emisi obligasi, notaris berperan dalam pembuatan perjanjian perwaliamanatan dan
perjanjian penanggungan.
3. Konsultan
Hukum, adalah ahli
hukum yang memberikan dan menanda-tangani pendapat hukum mengenai emisi atau
emiten. Dalam proses go public,
konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten.
Dalam suatu
penawaran umum Konsultan Hukum bertugas untuk memberikan opini dari segi hukum
(legal opinion). Konsultan Hukum
bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas fakta hukum yang ada mengenai emiten.
Pendapat Konsultan Hukum mencakup pemeriksaan atas:
§ Anggaran dasar emiten beserta
perubahannya
§ Ijin usaha emiten
§ Bukti pemilikan/penguasaan harta
kekayaan emiten
§ Perikatan oleh emiten dengan
pihak lain
§ Perkara baik perdata maupun
pidana yang menyangkut emiten dan pribadi pengurus perseroan.
Dapat disimpulkan bahwa, tujuan dari pendapat
Konsultan Hukum tersebut agar investor mendapat pendapat/opini dari pihak
ketiga bahwa emiten yang tengah melakukan penawaran umum tersebut tidak
bermasalah dari sisi hukum.
4. Penilai (appraiser),
adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar
suatu aktiva suatu perusahaan.
Dalam
suatu emisi, penilai berperan untuk menentukan nilai wajar aktiva tetap
perusahaan bersangkutan.
5. Penasihat
Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau
perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan
dengan berbagai hal. Pada umunya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti
nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal
sendiri.
1.5. Emiten dan Perusahaan Publik
Emiten adalah Pihak yang melakukan kegiatan Penawaran Umum. Emiten
berupa perusahaan yang telah mengeluarkan saham atau obligasi yang dijual
kepada masyarakat.
Perusahaan Publik adalah
perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurangnya 300 pemegang saham dan
memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 milyar. Selama suatu perusahaan
memenuhi kriteria tersebut (kepemilikan dan permodalan), maka selama itu pula
perusahaan tersebut wajib memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal
yang mengatur perusahaan publik, khususnya yang berkaitan dengan prinsip
keterbukaan.
1.6. Investor
Investor adalah orang yang
memiliki dana lebih guna diinvestasikan ke dalam pembelian saham atau obligasi.
Investor dapat dibedakan atas investor perorangan dan investor institusi
seperti dana pensiun. Investor dapat pula dibedakan atas investor lokal dan
investor asing.
Terima kasih bu. Materi ibu sangat membantu saya untuk mengajarkan tentang pasar modal kepada murid bimbingan saya.
BalasHapusTerimakasih banyak.
BalasHapus